Diposkan pada PENJAMINAN KREDIT

Penjaminan Kredit (Credit Guarantee)

Pada kesempatan kali ini saya akan mengenalkan kepada kalian kegiatan Penjaminan kredit khususnya di Indonesia. Mungkin bagi sebagian orang agak kurang familiar dengan Penjaminan kredit, dibenak mereka yang sangat terpatri adalah asuransi dan penjaminan simpanan. Jadi pada postingan kali ini saya ingin sampaikan bahwa ada kegiatan Penjaminan kredit dan secara prinsip maupun praktek berbeda dengan kegiatan asuransi. Pemerintah telah membentuk dasar hukum kegiatan Penjaminan melalui UU no. 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Dalam ketentuan umum  Pasal 1 UU tersebut, Penjaminan didefinisikan sebagai

kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.

Peran Strategis UMKMK di Indonesia

Penjaminan kredit dilatarbelakangi oleh eksistensi peran strategis sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K) terhadap pertumbuhan perekonomian nasional Indonesia. UMKM merupakan organisasi bisnis yang paling banyak tersebar di Indonesia, ± diangka 90%-an pelaku usaha di Indonesia adalah sektor UMKM. Sudah sama-sama kita ketahui bersama bahwa UMKM merupakan pelaku usaha yang mampu bertahan dari fluktuasinya gejolak perokonomian di Indonesia bahkan dunia. Banyak kontribusi yang telah dicapai diantaranya dalam hal penyerapan tenaga kerja dan GDP yang dihasilkan.

Kendala Akses Pendanaan

UMKMK dalam menjalankan bisnis usahanya memiliki beberapa kendala/permasalahan, salah satunya adalah permasalahan dalam akses pendanaan dari lembaga penyalur pembiayaan formal. Terdapat informasi asimetris diantara UMKM (Debitur) dan lembaga Penyalur pembiayaan (Kreditur). Beberapa UMKM memiliki persepsi bahwa Prosedur pembiayaan pada lembaga Penyalur formal berbelit-belit, mereka kurang percaya diri/tidak memiliki keberanian diri/tidak terbiasa berhubungan dengan Lembaga penyalur dana (belum tercapainya financial inclusive untuk UMKM), Beban bunga kredit tinggi, tidak memiliki agunan yang cukup untuk mengakses pembiayaan. berbeda dengan Persepsi UMKM tersebut, Kreditur selaku lembaga penyalur dana memiliki keterbasan dalam hal jaringan layanan dan Sumber Daya Manusia yang tidak dapat menjangkau seluruh UMKM dan tidak dapat memiliki informasi yang penuh terhadap kapasitas calon Debitur yang akan didanai.

Singkatnya informasi asimetris dapat diartikan bahwa calon kreditur tidak pernah memiliki informasi penuh tentang kapasitas calon Debitur baik itu usahanya maupun karakter UMKM itu sendiri dengan segala konsekuensinya, termasuk dalam hal komitmen pembayaran pokok dan bunga kredit sampai  lunas sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Dengan adanya informasi asimetris ini, maka Agunan menjadi sangat berarti bagi kreditur. Namun tidak semua UMKM yang layak untuk didanai (feasible) memiliki Agunan yang cukup dan dapat memenuhi persyaratan kredit di Lembaga Penyalur formal (bankable). setidaknya ada 2 garis besar persyaratan seorang Calon Debitur (UMKM) untuk dapat mengakses pembiayaan dari Lembaga Penyalur dana yaitu bisnis yang Feasible dan UMKM yang Bankable.

Feasible :

  • bisnis yang menguntungkan;
  • Mampu mengembalikan kewajiban pinjaman (bunga dan pokok);
  • memiliki sisa laba untuk ekspansi usaha.

Bankable :

  • Memenuhi ketentuan Legalitas dan perizinan usaha;
  • Memenuhi ketentuan teknis yang berlaku di Lembaga Penyalur dana, seperti; Laporan keuangan/Pencatatan yang terstandar,dsb.
  • Memenuhi ketentuan Jenis dan taksiran nilai Agunan.

Sehingga dengan banyaknya UMKM yang layak untuk mendapatkan akses permodalan namun belum bankable dikarenakan oleh ketidakcukupannya agunan yang dimiliki,  maka Pemerintah mengambil skim Penjaminan Kredit sebagai pilihan yang efektif untuk membantu UMKM agar dapat melakukan ekspansi usaha dengan mendapatkan akses permodalan yang diamanahkan kepada Lembaga Penjaminan yang memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Mengenal Lembaga Penjaminan Kredit

Di Indonesia Bisnis Penjaminan Kredit dilakukan oleh Lembaga Penjamin Kredit yang telah mendapatkan izin operasional dari OJK. Sampai saat ini kurang lebih ada 23 Lembaga Penjamin Kredit dan tergabung dibawah  Asippindo (Asosisasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) yang merupakan lembaga yang memiliki kegiatan antara lain :

  1. Sebagai wadah utama untuk bertukar pikiran dan informasi, serta mengumpulkan, mengadakan penelitian dan mengolah bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah mengenai Perusahan Penjaminan dalam arti seluas-luasnya.
  2. Menampung serta membahas masalah-masalah yang dihadapi para anggota Asippindo dalam bidang penjaminan dan menyampaikan pendapatnya kepada intansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun daerah dan / atau lembaga-lembaga lain yang berwenang.
  3. Memberikan masukan kepada Pemerintah dan lembaga lain tentang peraturan, ketentuan dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan industri penjaminan.
  4. Memberikan penerangan, saran, pendidikan, latihan dan bimbingannya serta layanan kepada para anggota Asippindo dan pihak lainnya, guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia para anggota Asippindo dan pihak lainnya.
  5. Melakukan pencatatan atas pendaftaran dan pengawasan agen perusahaan penjaminan yang masuk anggota.
  6. Mempersatukan, membina serta memberikan layanan kepada anggota Asippindo untuk pengembangan di bidang penjaminan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  7. Meningkatkan kerjasama, pertukaran informasi/data dan menumbuhkan sikap saling pengertian diantara para anggota Asippindo maupun dengan Pemerintah atau pihak ketiga lainnya, sehingga tercipta hubungan yag baik dan harmonis.
  8. Memajukan dan mengembangkan peranan Perusahaan Penjaminan sebagai salah satu alternatif penjaminan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
  9. Memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah / Instansi / Badan yang terkait, dalam rangka perkembangan Perusahaan Penjaminan di Indonesia dan memperjuangkan Kepentingan bersama para anggotanya.

Salah satu Lembaga Penjamin terbesar di Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara adalah Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) yang eksistensinya dari tahun 1970 sejak masih dikenal sebagai LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) sampai sekarang dengan ruang lingkup penjaminan yang lebih luas lagi (tidak hanya untuk Koperasi) dan dikenal dengan nama PERUM JAMKRINDO.

Demikian sekilas tentang Peran strategis UMKM dan mengenal  Lembaga Penjaminan kredit yang ada di Indonesia. Lebih lanjut insyaAllah akan saya posting terkait peran Lembaga Penjaminan dan mekanisme Penjaminan kredit itu sendiri. Semoga bermanfaat.

Ojo Pusing-pusing and Keep Writing !!!

signature

 

source: Toto Pranoto. Industri Penjaminan (empowering UMKM dan Koperasi Naik Kelas). Jakarta (2017)

Please Comment Dooooong !!! :)